body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

Beredar Petisi:Tangkap dan Proses Hukum Eggi Sudjana, Provokator dan Penyebab Kisruh Antar Umat Beragama

Foto: nasional.kompas.com RamahNUsantara, Jakarta - Setelah beredar dan viral video  Eggi  Sudjana di media sosial, yang menurut  Ke...

Foto: nasional.kompas.com

RamahNUsantara, Jakarta - Setelah beredar dan viral video Eggi Sudjana di media sosial, yang menurut Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah), Suresh Kumar mengatakan,"Mengganggu rasa kebhinekaan kita sebagai WNI". ujarnya. (nasional.kompas.com/ 05/10/17)

Kini menyusul Petisi, "Tangkap dan Proses Hukum Eggi Sudjana, Provokator dan Penyebab Kisruh Antar Umat Beragama", melalui,  https://www.change.org/o/paguyuban_diskusi_3.

Saat berita ini diposting, baru  ditandatangani 3.565 pendukung. Petisi dibuat oleh Paguyuban Diskusi.


Petisi ini tersebar setelah beredar video 
statement Eggi Sudjana yang mengatakan, 
"Tidak ada ajaran selain Islam, yang sesuai 
pancasila, selain Islam bertentangan. 
Konsekuensi hukumnya, ajaran selain Islam 
harus dibubarkan".

Begini bunyi petisinya :

Tangkap dan Proses Hukum Eggi Sudjana, Provokator dan Penyebab Kisruh Antar Umat Beragama

Semenjak beberapa tahun belakangan, kita disibukkan oleh perihal SARA yang dipergunakan untuk menyerang pribadi-pribadi berkinerja baik. Bukan itu saja, jurang pemisah berdasarkan perbedaan agama kian diperlebar oleh banyak kelakuan-kelakuan oknum tak bertanggung jawab yang terus menerus memprovokasi massa.
Eggi Sudjana, seorang pengacara, yang juga sering berkumpul bersama sejenisnya seperti Rizieq Shihab dan presidium 212-nya, kembali melakukan tindakan memperkeruh keadaan pada saat melakukan keterangan pers terkait masalah penolakan PERPPU Ormas No.2/2017.

Baca Juga: Tumpeng pada perayaan HUT ke-72 TNI, di Dermaga Indah Kiat Cilegon
Sebagaimana kita ketahui, PERPPU Ormas No.2/2017 tersebut merupakan peraturan terbaru yang melarang keberadaan organisasi masyarakat yang tidak berazaskan Pancasila, ataupun bermaksud untuk mengganti Dasar Negara dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. PERPPU ini telah menjadi dasar pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang memiliki visi misi mendirikan negara Islam berazaskan khilafah, dengan mengganti Pancasila.
Perlu diketahui, Hizbut Tahrir adalah kelompok masyarakat yang telah ditolak di berbagai negara mayoritas muslim, dengan alasan sama, "berupaya mendirikan negara khilafah dan mengganggu stabilitas negara".
Eggi Sudjana dengan kepicikannya melakukan provokasi terselubung sekaligus penghinaan terhadap pemeluk agama lain di negara Indonesia yang melindungi keberadaan mereka.
Ia menyatakan, bahwa dengan keberadaan PERPPU No.2/2017, maka semua agama selain Islam harus dibubarkan dari muka bumi Indonesia, KARENA HANYA ISLAM YANG MENGAKUI KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pernyataan Eggi Sudjana ini mencoreng intelektualitas Islam, kedamaian yang seharusnya menjadi dasar keberadaan Islam, dan juga kedamaian masyarakat Indonesia yang hidup bertoleransi dalam pluralitas.
Eggi Sudjana harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang mungkin memicu perseteruan antar umat beragama, apalagi bila nantinya menyebabkan kesalahpahaman dalam masyarakat mayoritas muslim Indonesia terhadap masyarakat non muslim.
Hal ini dapat saja terjadi, mengingat banyaknya penyimpangan pemahaman yang dilakukan Eggi Sudjana dan kelompoknya untuk mengukuhkan ekslusivitas keyakinan yang mereka anut di atas keyakinan orang lain, termasuk orang-orang yang beragama Islam sendiri.
Oleh karenanya kami mengajukan petisi ini untuk menuntut penangkapan atas Eggi Sudjana dan kelompoknya karena:
1. Telah memprovokasi masyarakat

2. Melakukan penyimpangan informasi dan pemahaman (misleading) yang dapat menciptakan kekeruhan dalam masyarakat

3. Melakukan tindakan yang dapat menyebabkan ketidakstabilan keamanan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*sc)
Berikut video Statemen Eggi Sudjana.








Nama

#LTN NUJaktim,3,#Pagarnusa #Nahdlatululama,3,AGAMA,65,AKIDAH,5,FIQH & USHUL FIQH,17,GALERI MAJELIS,1,HADIST dan ILMU HADIST,7,Hikmah,49,HUMOR,7,ISLAM,11,KHUTBAH,11,Kumpulan Sholawat,5,NAHWU SHOROF,3,Nasional,6,OPINI,42,Pendidikan,58,PSIKOLOGI AGAMA,26,RENUNGAN,30,SEJARAH,52,TASAWUF,21,TEKNOLOGI,2,TENTANG CINTA,10,TERJEMAHAN KITAB KUNING,1,ULUMUL QURAN,9,USHUL FIQH,4,WARTA,9,WARTA FOTO,15,WARTA JAKARTA,31,WARTA NASIONAL,229,Warta NU,65,WARTA POLITIK,29,Wisata Alam,2,WISATA RELIGI,1,
ltr
item
ramahNUsantara: Beredar Petisi:Tangkap dan Proses Hukum Eggi Sudjana, Provokator dan Penyebab Kisruh Antar Umat Beragama
Beredar Petisi:Tangkap dan Proses Hukum Eggi Sudjana, Provokator dan Penyebab Kisruh Antar Umat Beragama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6asczrOzevSBkRJvH_qntXRUjhqfC3dTzo0D_ItaOeCUQr0Kcmu3wZoQbp7KzLjJuCwGbAbvEIEC7cpCeIZHUDEWRoPSLvgh0OY3uHkYc5gewmLVhY_jcx0QmNsKMqezO87sGRETWJSk/s320/aaaaa.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6asczrOzevSBkRJvH_qntXRUjhqfC3dTzo0D_ItaOeCUQr0Kcmu3wZoQbp7KzLjJuCwGbAbvEIEC7cpCeIZHUDEWRoPSLvgh0OY3uHkYc5gewmLVhY_jcx0QmNsKMqezO87sGRETWJSk/s72-c/aaaaa.png
ramahNUsantara
http://ponpesariwani.blogspot.com/2017/10/beredar-petisitangkap-dan-proses-hukum.html
http://ponpesariwani.blogspot.com/
http://ponpesariwani.blogspot.com/
http://ponpesariwani.blogspot.com/2017/10/beredar-petisitangkap-dan-proses-hukum.html
true
3253109472015871150
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts BACA LAINNYA Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Ramah NUsantara Ramah NUsantara Halaman Postingan Baca Semua BACA JUGA BERITA Ramah NUsantara ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
--- Kirimkan Artikel Anda Melalui email ramahnusantara@gmail.com ----