Foto: nasional.kompas.com RamahNUsantara, Jakarta - Setelah beredar dan viral video Eggi Sudjana di media sosial, yang menurut Ke...
Foto: nasional.kompas.com |
RamahNUsantara, Jakarta - Setelah beredar dan viral video Eggi Sudjana di media sosial, yang menurut Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah), Suresh Kumar mengatakan,"Mengganggu rasa kebhinekaan kita sebagai WNI". ujarnya. (nasional.kompas.com/ 05/10/17)
Kini menyusul Petisi, "Tangkap dan Proses Hukum Eggi Sudjana, Provokator dan Penyebab Kisruh Antar Umat Beragama", melalui, https://www.change.org/o/paguyuban_diskusi_3.
Saat berita ini diposting, baru ditandatangani 3.565 pendukung. Petisi dibuat oleh Paguyuban Diskusi.
Petisi ini tersebar setelah beredar video
statement Eggi Sudjana yang mengatakan,
statement Eggi Sudjana yang mengatakan,
"Tidak ada ajaran selain Islam, yang sesuai
pancasila, selain Islam bertentangan.
Konsekuensi hukumnya, ajaran selain Islam
harus dibubarkan".
pancasila, selain Islam bertentangan.
Konsekuensi hukumnya, ajaran selain Islam
harus dibubarkan".
Begini bunyi petisinya :
Tangkap dan Proses Hukum Eggi Sudjana, Provokator dan Penyebab Kisruh Antar Umat Beragama
Semenjak beberapa
tahun belakangan, kita disibukkan oleh perihal SARA yang dipergunakan untuk
menyerang pribadi-pribadi berkinerja baik. Bukan itu saja, jurang pemisah
berdasarkan perbedaan agama kian diperlebar oleh banyak kelakuan-kelakuan oknum
tak bertanggung jawab yang terus menerus memprovokasi massa.
Eggi Sudjana, seorang pengacara, yang juga
sering berkumpul bersama sejenisnya seperti Rizieq Shihab dan presidium
212-nya, kembali melakukan tindakan memperkeruh keadaan pada saat melakukan
keterangan pers terkait masalah penolakan PERPPU Ormas No.2/2017.
Baca Juga: Tumpeng pada perayaan HUT ke-72 TNI, di Dermaga Indah Kiat Cilegon
Baca Juga: Tumpeng pada perayaan HUT ke-72 TNI, di Dermaga Indah Kiat Cilegon
Sebagaimana kita ketahui, PERPPU Ormas No.2/2017
tersebut merupakan peraturan terbaru yang melarang keberadaan organisasi
masyarakat yang tidak berazaskan Pancasila, ataupun bermaksud untuk mengganti
Dasar Negara dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. PERPPU ini telah
menjadi dasar pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang memiliki visi misi
mendirikan negara Islam berazaskan khilafah, dengan mengganti Pancasila.
Perlu diketahui, Hizbut Tahrir adalah kelompok
masyarakat yang telah ditolak di berbagai negara mayoritas muslim, dengan alasan
sama, "berupaya mendirikan negara khilafah dan mengganggu stabilitas
negara".
Eggi Sudjana dengan kepicikannya melakukan
provokasi terselubung sekaligus penghinaan terhadap pemeluk agama lain di
negara Indonesia yang melindungi keberadaan mereka.
Ia menyatakan, bahwa dengan keberadaan PERPPU
No.2/2017, maka semua agama selain Islam harus dibubarkan dari muka bumi
Indonesia, KARENA HANYA ISLAM YANG MENGAKUI KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pernyataan Eggi Sudjana ini mencoreng
intelektualitas Islam, kedamaian yang seharusnya menjadi dasar keberadaan
Islam, dan juga kedamaian masyarakat Indonesia yang hidup bertoleransi dalam
pluralitas.
Eggi Sudjana harus mempertanggungjawabkan
pernyataannya yang mungkin memicu perseteruan antar umat beragama, apalagi bila
nantinya menyebabkan kesalahpahaman dalam masyarakat mayoritas muslim Indonesia
terhadap masyarakat non muslim.
Hal ini dapat saja terjadi, mengingat
banyaknya penyimpangan pemahaman yang dilakukan Eggi Sudjana dan kelompoknya
untuk mengukuhkan ekslusivitas keyakinan yang mereka anut di atas keyakinan
orang lain, termasuk orang-orang yang beragama Islam sendiri.
Oleh karenanya kami mengajukan petisi ini
untuk menuntut penangkapan atas Eggi Sudjana dan kelompoknya karena:
1. Telah memprovokasi masyarakat
2. Melakukan penyimpangan informasi dan pemahaman (misleading) yang dapat menciptakan kekeruhan dalam masyarakat
3. Melakukan tindakan yang dapat menyebabkan ketidakstabilan keamanan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*sc)
Berikut video Statemen Eggi Sudjana.
KOMENTAR