body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

Mukhabarah dan Muzara'ah

Mukhabarah dan Muzara'ah, keduanya adalah bentuk usaha paroan sawah atau ladang. Mukhabarah ialah suatu aqad yang terjadi antara pemi...

Mukhabarah dan Muzara'ah, keduanya adalah bentuk usaha paroan sawah atau ladang.

Mukhabarah ialah suatu aqad yang terjadi antara pemilik tanah dan pengelola tanah untuk digarap dengan ketentuan bahwa benih yang akan ditanam adalah dari penggarap tanah tersebut.



Muzara'ah ialah suatu aqad yang terjadi antara pemilik tanah dan pengelola tanah untuk digarap dengan ketentuan bahwa benih yang akan ditanam adalah dari pemilik tanah tersebut.

Hukum keduanya oleh sebagian ulama diperbolehkan, dengan dasar hadits Rasulullah SAW berikut :

Dari Abu Umar, sesungguhnya Nabi SAW telah menyerahkan tanah kepada penduduk khaibar agar ditanami/dipelihara dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari hasil kebun tersebut, baik berupa buah-buahan mauoun hasil tanaman lainnya." (HR. Muslim).

Sebagian ulama yang lain melarang paroan sawah atau ladang ini dengan alasan sebagai berikut :

Dari Rafi' bin Khadij, ia berkata, di antara kaum Anshar yang paling banyak memiliki tanah adalah kami, maka kami sewakan sebagian tanah untuk kami dan sebagian untuk mereka mengerjakannya. Kadang-kadang sebagian tanah berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Rasulullah SAW melarang paroan dengan cara demikian." (HR. Al-Bukhari).

Hadits yang melarang paroan sawah/ladang maksudnya jika ditentukan pernghasilan dan sebagian tanah mesti kepunyaan di antara pemilik tanah dan penggarapnya. Pada masa lampau paroan sawah/ladang ini sering terjadi adanya persyaratan di antara mereka mengambil sawah/ladang yang lebih subur. Hal semacam inilah yang dilarang oleh hadits, karena akan merugikan salah satu pihak.

Adapun pembagian hasil mukhabarah dan muzara'ah dibagi antara pemilik tanah dan penggarapnya sesuai perjanian sewaktu aqad secara adil, maka yang demikian itu tidak termasuk yang dilarang oleh hadits.



Nama

#LTN NUJaktim,3,#Pagarnusa #Nahdlatululama,3,AGAMA,65,AKIDAH,5,FIQH & USHUL FIQH,17,GALERI MAJELIS,1,HADIST dan ILMU HADIST,7,Hikmah,49,HUMOR,7,ISLAM,11,KHUTBAH,11,Kumpulan Sholawat,5,NAHWU SHOROF,3,Nasional,6,OPINI,42,Pendidikan,58,PSIKOLOGI AGAMA,26,RENUNGAN,30,SEJARAH,52,TASAWUF,21,TEKNOLOGI,2,TENTANG CINTA,10,TERJEMAHAN KITAB KUNING,1,ULUMUL QURAN,9,USHUL FIQH,4,WARTA,9,WARTA FOTO,15,WARTA JAKARTA,31,WARTA NASIONAL,229,Warta NU,65,WARTA POLITIK,29,Wisata Alam,2,WISATA RELIGI,1,
ltr
item
ramahNUsantara: Mukhabarah dan Muzara'ah
Mukhabarah dan Muzara'ah
ramahNUsantara
http://ponpesariwani.blogspot.com/2012/12/mukhabarah-dan-muzaraah.html
http://ponpesariwani.blogspot.com/
http://ponpesariwani.blogspot.com/
http://ponpesariwani.blogspot.com/2012/12/mukhabarah-dan-muzaraah.html
true
3253109472015871150
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts BACA LAINNYA Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Ramah NUsantara Ramah NUsantara Halaman Postingan Baca Semua BACA JUGA BERITA Ramah NUsantara ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
--- Kirimkan Artikel Anda Melalui email ramahnusantara@gmail.com ----