Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghorma...
Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat
dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan
kepada mereka. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عن زارع وكان في وفد عبد القيس قال لما قدمنا المدينة فجعلنا
نتبادر من رواحلنافنقبّل يدالنّبي صل الله عليه وسلم ورجله (رواه ابو داود)
Dari Zari’ R.a. Ketika beliau menjadi salah satu delegasi
suku Abdil Qais, beliau berkata, “ketika sampai di Madinah, kami segera turun
dari kendaraan, kemudian kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami
mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR.Abu Dawud – 4548)
Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium
tangan guru, ulama, orang sholeh, serta orang yang kita hormati. Kata Imam
Al-Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan
orang sholeh dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan
selain orang-orang itu hukumnya makruh. (Fatawi al-Imam al-Nawawi, hal. 79)
Dr. Ahmad al-Syarbashi dalam kitab Yas’alu-naka Fi al-Din
wa al-Hayah memberikan kesimpulan akhir, bahwa apabila mengecup tangan itu
dimaksudkan dengan tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik. Inilah
hukum asal dalam masalah mencium tangan ini. Namun bila perbuatan itu digunakan
untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina.
Sebagaimana halnya setiap perbuatan baik yang selewengkan untuk kepentingan
yang tidak dibenarkan. (yas’alunaka fi al-din wa al-hayah, juz II, hal.642)
KOMENTAR