body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

PWNU Jatim: Hukum Mencabut Kewarganegaraan Teroris

Foto: RamahNUsantara (30/09/17) RamahNUsantara, Jakarta -   B ahtsul Masail Musyawarah Kerja Ketiga PWNU Jawa Timur 2017.



Foto: RamahNUsantara (30/09/17)

RamahNUsantara, Jakarta - Bahtsul Masail Musyawarah Kerja Ketiga PWNU Jawa Timur 2017.


Seiring maraknya terorisme global, tidak sedikit Warga Negara Indonesia yang menjadi simpatisan maupun aktif sebagai milisinya. Hal ini kemudian memunculkan wacana pelepasan status kewarganegaraan orang-orang Indonesia yang terlibat gerakan teroris di luar negeri. Sebab, ketika para teroris mendapat kesempatan pulang ke Indonesia, mereka menularkan ideologinya kepada orang lain sehingga ideologi radikal dan ancaman aksi-aksi teror semakin nyata.

Berkaitan dengan hal ini, forum Bahtsul Masail Musyawarah Kerja Ketiga PWNU Jawa Timur 2017 setelah melakukan kajian secara intens dan komprehensif, memutuskan:


  1. Pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas keamanan negara, ketentraman warganya dan menjaganya dari berbagai hal yang mengancam. Karenanya "Pemerintah wajib mengambil kebijakan yang paling maslahat bagi tercapainya tujuan itu, meskipun dengan melepas status kewarganegaraan teroris".
  2. Ketika diduga kuat dengan berdasarkan data akurat seorang warga negara berpotensi besar mengancam stabilitas keamanan negara dan ketentraman warganya, maka pemerintah dapat mencabut status kewarganegaraannya sebagai upaya terakhir untuk menghindari gangguan besar yang mungkin ditimbulkannya.
  3. Berkaitan dengan orang yang telah menyatakan diri lepas dari ikatan NKRI dan berbaiat mendukung terorisme, kemudian pulang ke Indonesia dengan alasan kekecewaan terhadap janji palsu kelompok teroris yang dikunjungi, maka pemerintah tidak boleh menerimanya kembali sebagai warga negara, kecuali sudah dipastikan tidak membahayakan stabilitas keamanan negara dan ketentraman warga.
Referensi: Al-Asybah wa an-Nazhair, I/121, Adab ad-Dunya wa ad-Din, 127, Marah al-Labid, II/507, dll.

Bahtsul Masail Musyawarah Kerja Ketiga PWNU Jawa Timur, di Surabaya,  25 September 2017 ini, ditanda tangani oleh Ketua PW LBM NU Jawa Timur, KH. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I. (Suyud)




Nama

#LTN NUJaktim,3,#Pagarnusa #Nahdlatululama,3,AGAMA,65,AKIDAH,5,FIQH & USHUL FIQH,17,GALERI MAJELIS,1,HADIST dan ILMU HADIST,7,Hikmah,49,HUMOR,7,ISLAM,11,KHUTBAH,11,Kumpulan Sholawat,5,NAHWU SHOROF,3,Nasional,6,OPINI,42,Pendidikan,58,PSIKOLOGI AGAMA,26,RENUNGAN,30,SEJARAH,52,TASAWUF,21,TEKNOLOGI,2,TENTANG CINTA,10,TERJEMAHAN KITAB KUNING,1,ULUMUL QURAN,9,USHUL FIQH,4,WARTA,9,WARTA FOTO,15,WARTA JAKARTA,31,WARTA NASIONAL,229,Warta NU,65,WARTA POLITIK,29,Wisata Alam,2,WISATA RELIGI,1,
ltr
item
ramahNUsantara: PWNU Jatim: Hukum Mencabut Kewarganegaraan Teroris
PWNU Jatim: Hukum Mencabut Kewarganegaraan Teroris
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiw88eqwad_M1HpQsKo8PBwMKFBBw2GuQpFfLTWYoz0tcgyDxsuNDmL6pVVWx7uoFz8qTbL7e4LAZOMuRrZcuRLCpJWesmSxX6Q6a2mkF6CZiuApqbl1XUBPcNH51pkh-cDuJmKTkDfxxk/s320/IMG-20170927-WA0026.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiw88eqwad_M1HpQsKo8PBwMKFBBw2GuQpFfLTWYoz0tcgyDxsuNDmL6pVVWx7uoFz8qTbL7e4LAZOMuRrZcuRLCpJWesmSxX6Q6a2mkF6CZiuApqbl1XUBPcNH51pkh-cDuJmKTkDfxxk/s72-c/IMG-20170927-WA0026.jpg
ramahNUsantara
http://ponpesariwani.blogspot.com/2017/09/hukum-mencabut-kewarganegaraan-teroris.html
http://ponpesariwani.blogspot.com/
http://ponpesariwani.blogspot.com/
http://ponpesariwani.blogspot.com/2017/09/hukum-mencabut-kewarganegaraan-teroris.html
true
3253109472015871150
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts BACA LAINNYA Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Ramah NUsantara Ramah NUsantara Halaman Postingan Baca Semua BACA JUGA BERITA Ramah NUsantara ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
--- Kirimkan Artikel Anda Melalui email ramahnusantara@gmail.com ----