Foto: RamahNUsantara (30/09/17) RamahNUsantara, Jakarta - B ahtsul Masail Musyawarah Kerja Ketiga PWNU Jawa Timur 2017.
Foto: RamahNUsantara (30/09/17) |
RamahNUsantara, Jakarta - Bahtsul Masail Musyawarah Kerja Ketiga PWNU Jawa Timur 2017.
Seiring maraknya terorisme global, tidak sedikit Warga Negara Indonesia yang menjadi simpatisan maupun aktif sebagai milisinya. Hal ini kemudian memunculkan wacana pelepasan status kewarganegaraan orang-orang Indonesia yang terlibat gerakan teroris di luar negeri. Sebab, ketika para teroris mendapat kesempatan pulang ke Indonesia, mereka menularkan ideologinya kepada orang lain sehingga ideologi radikal dan ancaman aksi-aksi teror semakin nyata.
Berkaitan dengan hal ini, forum Bahtsul Masail Musyawarah Kerja Ketiga PWNU Jawa Timur 2017 setelah melakukan kajian secara intens dan komprehensif, memutuskan:
- Pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas keamanan negara, ketentraman warganya dan menjaganya dari berbagai hal yang mengancam. Karenanya "Pemerintah wajib mengambil kebijakan yang paling maslahat bagi tercapainya tujuan itu, meskipun dengan melepas status kewarganegaraan teroris".
- Ketika diduga kuat dengan berdasarkan data akurat seorang warga negara berpotensi besar mengancam stabilitas keamanan negara dan ketentraman warganya, maka pemerintah dapat mencabut status kewarganegaraannya sebagai upaya terakhir untuk menghindari gangguan besar yang mungkin ditimbulkannya.
- Berkaitan dengan orang yang telah menyatakan diri lepas dari ikatan NKRI dan berbaiat mendukung terorisme, kemudian pulang ke Indonesia dengan alasan kekecewaan terhadap janji palsu kelompok teroris yang dikunjungi, maka pemerintah tidak boleh menerimanya kembali sebagai warga negara, kecuali sudah dipastikan tidak membahayakan stabilitas keamanan negara dan ketentraman warga.
Referensi: Al-Asybah wa an-Nazhair, I/121, Adab ad-Dunya wa ad-Din, 127, Marah al-Labid, II/507, dll.
KOMENTAR