Gus Yahya Cholil Staquf di Lapas Kendal RamahNUsantara, Kendal - Katib Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai Yahya Choli...
Gus Yahya Cholil Staquf di Lapas Kendal |
RamahNUsantara, Kendal - Katib Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai Yahya Cholil Staquf, berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kendal, pada hari ini, Ahad 5 Nopember 2017.
Kunjungannya menemui warga NU yang menjadi terpidana kasus tanah di Kendal, terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dengan pihak Perhutani.
Ia sengaja menemui Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin, dua orang warga desa Surokonto, Tegal, terpidana kasus tanah di Kendal.
"Saya menemui mereka berdua di Lembaga Pemasyarakatan Kendal dan berbincang selama sekitar satu jam dari jam 14.00 s.d. 15.00", Kata Gus Yahya dalam rillisnya, Ahad (5/11/17) sore.
Gus Yahya juga mengumpulkan informasi dari berbagai pihak mengenai kasus yang menimpa dua orang warga Nahdlatul Ulama tersebut.
Ia, mengatakan, Vonis yang dijatuhkan atas dua orang tersebut, yaitu masing-masing 8 tahun penjara (Nur Aziz) dan 3 tahun penjara (Sutrisno) serta denda milyaran rupiah, sangat mengganggu rasa keadilan, mengingat bobot kesalahan yang didakwakan dan kondisi sosial-ekonomi dari yang bersangkutan.
"Saya akan melaporkan masalah ini ke PBNU agar ditindaklanjuti dengan advokasi intensif bagi kepentingan Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin", ujar Gus Yahya.
Ia, juga mengatakan disamping itu, telah menerima sejumlah informasi yang memicu tanda tanya terkait kasus tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani itu sendiri.
"Saya akan terus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai hal ini, dan apabila ada bukti-bukti tindakan illegal oleh pihak tertentu, saya akan menjajagi kemungkinan gugatan clash-action terhadap pihak-pihak terkait", tegasnya. (Red-RN)
KOMENTAR