Bedah Buku Gerbong Pemikiran Islam (Foto: NU Mesir) RamahNUsantara, Mesir - Departemen Kajian dan Keilmuan dibawah naungan Lembaga...
Bedah Buku Gerbong Pemikiran Islam (Foto: NU Mesir) |
RamahNUsantara, Mesir - Departemen Kajian dan Keilmuan dibawah naungan Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama (LBMNU) Mesir, berhasil mengadakan acara bedah buku “Gerbong Pemikiran Islam”. Buku karangan sejumlah anggota senior LBMNU Mesir tersebut dikaji ulang kemarin malam, Sabtu 11 November 2017 pukul 18.30 waktu setempat. Bertempat di Sekretariat PCINU Mesir, beberapa mahasiswa Indonesia yang didominasi oleh mahasiswa baru sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut.
Ilman Muhammad Abdul Haq, selaku Ketua Tanfidziyyah PCINU Mesir berterima kasih atas terealisasinya program perdana dari pengurus angkatan 2017 ini. Karena didorongnya akan pemahaman perihal ushul fiqh, serasa sangat membantu untuk pembelajaran mahasiswa kedepannya. “Saya berharap, dengan awalan membahas pemikiran ulama terdahulu, khususnya dalam bidang ilmu ushul fiqh tersebut, kita dapat mengambil hikmah ataupun celengan untuk mempelajari berbagai disiplin ilmu di Universitas Al Azhar,” terang Ketua PCINU Mesir Cak Ilman, panggilan akrab beliau.
Buku “Gerbong Pemikiran Islam” sendiri didalamnya memuat tentang perkembangan ilmu ushul fiqh dari zaman Imam Al-Syafi’i sampai Al-Syaukani. Jelas pentingnya mempelajari fan ilmu ini. Karena hanya dengan metode teologi pengambilannya, Al-Syafi’i bisa menggabungkan antara pemikiran kedua gurunya, yaitu Imam Abu Hanifah (ahlu ra’yi) dan Imam Malik (ahlu hadits). “Mempelajari ushul fiqh adalah sama halnya dengan mempelajari ilmu manthiq, dalam pandangan Imam Ghozali. Bisa dikatakan rendah pemikirannya apabila belum menjerumus pada pembahasan kedua fan itu” tutur Qoimuddin Said Lc, salah satu narasumber acara bedah buku.
Bedah Buku Gerbong Pemikiran Islam (Foto: NU Mesir) |
Selain pembahasan pentingnya mempelajari ushul fiqh, sudah diketahui bahwasanya pencetus ilmu ushul fiqih yaitu Al-Syafi’i, tetapi apakah sebelum masa beliau belum ada pembahasan atau pengkajian fan ilmu tersebut?.
Alfan Humaidi Lc, narasumber kedua, sedikit menjelaskan tentang tarikh terciptanya ushul fiqh, “Sebenarnya pemikiran ilmu ushul fiqh sudah ada sejak terutusnya Nabi Muhammad, dan dilanjutkan oleh para sahabat serta tabi’in. Akan tetapi secara resmi, ilmu ushul fiqh terkodifkasi--dalam artian dibukukan atau dikaji—pada zaman Al-Syafi’i, dengan dibuktikan oleh kitab Ar-Risalah karangan beliau sendiri.” jelas Mas Khumaidi.
Beliau menambahkan, “Ilmu ushul fiqh ala Imam Al-Syafi’i yaitu tidak lepas dari 3 komponen : Satu, mengetahui dalil-dalil secara ijmal (global). Dua, faham betul tentang tata cara istinbath (pengambilan hukum). Tiga, kondosi para mujtahid,”. Maka dengan adanya ketiga komponen tersebut, ulama mutaqodimin dapat mengkodifikasikan ilmu ushul fiqh secara tekstual. (*)
KOMENTAR