RamahNUsantara, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya ma...
RamahNUsantara, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya masih memburu beberapa anggota inti kelompok Muslim Cyber Army.
Ia menduga, sejumlah anggota sudah mengganti nama akun maupun mengganti nomor ponsel mereka yang masuk di grup WhatsApp The Family MCA.
"Ribuan kali mereka ganti nama, beribu kali mereka ganti nomor, kalau mereka masih melakukan tindakan kriminal, hatespeech, datanya sudah saya pegang," ujar Fadil di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Fadil mengatakan, Ditsiber Bareskrim Polri sudah enam bulan menelusuri grup yang memproduksi ujaran kebencian dan konten diskriminasi SARA.
Oleh karena itu, polisi dengan mudah mendeteksi siapa saja yang berada di grup itu meski mereka bersembunyi dengan akun palsu.
"Teknologi Polri tidak ketinggalan. Jangan dipikir bersembunyi di balik akun anonim kemudian bersembunyi di balik aplikasi WhatsApp yang encripted, kami tidak bisa membuka," kata Fadil.
"Kami akan bisa mengidentifikasi," lanjut dia.
Salah satunya yang diincar polisi berinisial TM yang juga member grup WhatsApp "The Family MCA". TM merupakan konseptor di balik konten-konten yang dihasilkan MCA.
Grup inti tersebut bertugas mengatur dan merencanakan berita untuk diviralkan secara struktur.
Konten-konten yang pernah diviralkan MCA meliputi kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penganiayaan ulama, hingga penghinaan tokoh-tokoh negara.
Fadil mengimbau agar TM menyerahkan diri saja."Kepada TM dan kawan-kawan kalau masih mau bermain, silakan. Tapi saya mengimbau supaya menyerahkan diri dengan enam orang kawannya yang lain," kata Fadil.
Sebelumnya, polisi menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, Romi Chelsea di Palu, dan Tara Arsih di Yogyakarta.
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima. (Kompas.com)
KOMENTAR