Foto: Ilustrasi (tempo) RamahNUsantara, Semarang - Disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang diangga...
Foto: Ilustrasi (tempo) |
RamahNUsantara, Semarang - Disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang dianggap sebagai angin segar bagi teguhnya NKRI. Indonesia akan utuh jika ideologi anti Pancasila dihilangkan dari bumi Indonesia.
"Pilihan untuk mensahkan Perppu menjadi UU Ormas merupakan tindakan yang sangat tepat" kata M Rikza Chamami, Sekretaris Lakpesdam NU Kota Semarang dalam rilisnya. Jangan sampai di Indonesia ini, lanjutnya, ada kelompok pembenci NKRI dengan ideologi anti Pancasila.
UU Ormas yang baru secara spesifik akan menjadikan kedaulatan negara sebagai simbol identitas nasional. Bahwa demokrasi dan kebebasan berkelompok harus dilindungi itu wajib. Tapi soal ideologi negara tidak bisa ditawar-tawar.
Ada banyak potensi yang muncul akhir-akhir ini terkait dengan maraknya paham radikalis dan sparatis. Dua paham ini justeru menjadikan agama sebagai alat untuk melegitimasi gerakannya. Namun di balik itu, agama yang ramah digeser menjadi kesan agama yang marah.
Melihat potensi ancaman yang demikian, timbul gerakan yang ingin merubah ideologi negara dengan simbol-simbol agama. "Jadi jika membiarkan kelompok anti Pancasila yang akan mengganti dasar negara, sama dengan membiarkan Indonesia hancur" tegas Rikza yang juga dosen UIN Walisongo Semarang.
Hadirnya UU Ormas ini akan mempertegas bahwa NKRI harga mati dan meneguhkan nilai Pancasila sebagai ruh hidup. Dengan Pancasila, maka potensi perbedaan yang ada akan terwadahi dengan baik dengan penuh kedewasan.
Rikza berharap pada semua pihak yang masih tidak setuju pengesahan UU Ormas untuk legowo dan tidak mempolitisir keputusan DPR RI. "Apalagi mengaitkan bahwa keputusan itu sebagai rasa kebencian Pemerintah pada suatu agama. Itu sama sekali tidak benar" imbuh Rikza yang aktif dalam organisasi Kaukus Kebangsaan. (surya ltn)
KOMENTAR