Foto: Duta Islam RamahNusantar, Jakarta - Resolusi Jihad merupakan seruan atau fatwa yang di keluarkan Nahdlatul Ulama (NU) pada tang...
Foto: Duta Islam |
RamahNusantar, Jakarta - Resolusi Jihad merupakan seruan atau fatwa yang di keluarkan Nahdlatul Ulama (NU) pada tanggal 22 Oktober 1945. Ditulis sendiri oleh pendiri NU Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asyari, resolusi jihad dikeluarkan atas keresahan kaum santri dan kiai lantaran sekutu bersama NICA dan AFNEI ingin menjajah Indonesia kembali pasca kemerdekaan.
Sebagian bangsa Indonesia khususnya warga Nahdliyin mungkin belum tahu bunyi teks tersebut. Berikut ini teks Resolusi Jihad NU sebagaimana pernah terbut harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta Edisi Nomor 26 Tahun Tanggal 26 Oktober 1945:
oentoetan Nahdlatoel Oelama kepada Pemerintah Repoeblik soepaya mengambil tindakan jang sepadan.
Resoloesi wakil- wakil daerah Nahdlatoel Oelama Seloeroeh Djawa- Madoera.
Bismillahirochmanir Rochim
Resolusi : Rapat besar wakil- wakil daerah (Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa- Madoera pada tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.
Mendengar : Bahwa di tiap-tiap daerah di seloeroeh Djawa- Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ' Alim Oelama di tempatnja masing- masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDINESIA MERDEKA.
Menimbang :
a. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menoeroet hukum Agama Islam, ternasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam .
b. Bahwa di Indonesia warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam.
Mengingat :
Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berasa di sini telah banjak sekali di djalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketentraman oemoem.
Bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama.
Dan ingin kembali mendjadjah di sini maka beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manusia.
Bahwa pertempoeran - pertempoeran itu sebagian besar telah di lakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoerowt hoekoem Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja.
Bahwa di dalam menghadapi sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.
Memoetoeskan:
Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentukan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha2 jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.
Soepaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat " sabilillah " oentoek tegaknja Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Karena seruan itu semangat kaum santri terbakar untuk berperang melawan penjajah [dutaislam.com/ed/pin]
Baca Juga :
- HSN, Santri Menulis, Kami Berat Mengemban Status Hari Santri
- Songsong HSN, Pesantren Nurul Jadid Gelar Seminar Ketahanan Informasi di Era Digital
KOMENTAR