Foto: Pengurus IPNU Farhan Abdul Latif dan Pengurus LTN NU Cianjur gus Aang (tengah) di Polres RamahNUsantara, Cianjur - Ustadz gaul...
Foto: Pengurus IPNU Farhan Abdul Latif dan Pengurus LTN NU Cianjur gus Aang (tengah) di Polres |
RamahNUsantara, Cianjur - Ustadz gaul Evie Effendi dilaporkan Pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul ‘Ulama (IPNU) dan LTN PCNU Cianjur ke Polres Cianjur.
Hal itu dilakukan, karena dianggap Evi telah menyimpang dan menyesatkan ajaran agama penafsiran kitab suci Al Quran.
"Bisa terjadi salah menafsirkan Alquran karena sudah jelas bahwa, orang yang menafsirkan Alquran tanpa ilmu akan ditempatkan di neraka”, ujar Kiai M. Subchan, ZE pria yang akrab dipanggil Gus Aang.
Evie diklaim salah dalam beberapa penyampaian ceramahnya, hingga menuai reaksi para kiai dan pengurus Banom dan Lembaga NU Cianjur.
"Kami berharap Evie tidak ceramah didepan khalayak karena Evie tak memiliki cukup ilmu", lanjut gus Aang
Menyikapi kejadian itu, Pengurus Cabang IPNU Cianjur di instruksikan pengurus wilayah IPNU Jawa Barat segera mengambil tindakan, didampingi Pengurus LTN PCNU Cianjur bersama sama melaporkannya ke Polres Cianjur, Selasa (14/8/2018)
Banom dan Lembaga NU tersebut melaporkan Evi si ustadz dengan gaya gaul dengan nomor laporan 01/LTN-IPNU/VIII/2018, atas dugaan UU IT.
Selain dilaporkan, juga pernyataan sikap empat poin tertulis ditandatangani Farhan Abdul Latif, Ketua PC IPNU dan Ketua LTN PCNU Cianjur gus Aang pada 14 Agustus 2018 yang lalu.
Berikut isi pernyataan:
- Menyayangkan sikap Saudara Evie Effendi dalam menafsirkan Surat ad-Duha secara literal sehingga berujung pada klaim bahwa Nabi Muhammad sesat sebelum kenabian. Klaim yang kemudian digunakan Evie Effendi untuk menyalahkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini, pernyataan Saudara Evie Effendi keliru dan mengandung unsur provokasi terhadap perbedaan pendapat (ikhtilaf).
- Juga menyayangkan kesalahpahaman Evie Effendi terhadap Islam Nusantara sehingga memunculkan klaim bahwa Islam Nusantara mengajarkan shalat dalam bahasa Indonesia. Jelas sekali Saudara Evie Effendi tidak memahami Islam Nusantara sebagaimana dirumuskan oleh para pengusung dan memahaminya tanpa tabayyun sehingga malah menyebarkan fitnah dan berita bohong terkait Islam Nusantara.
- Sehingga dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, ustaz Evie Effendi justru memperlebar jurang perbedaan dan memicu timbulnya perpecahan di antara umat Islam. Sehingga, kami menuntut adanya klarifikasi dari Saudara Evie Effendi dan melaporkan beliau ke pihak yang berwajib agar dapat diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
- Menolak kehadiran ust Evie Effendi untuk berceramah di wilayah hukum Kab. Cianjur.
Sebelumnya tindakan yang sama juga dilakukan pengurus wilayah IPNU Jawa Barat ke Polda Jabar pada 11 Agustus 2018.
(tim Media IPNU Cianjur/M Kholil Bisyri/rdk)
KOMENTAR